25 Februari 2015
On 17.56 by Anwar in pemberdayaan
Sebagaimana para pedagang, fihak lembaga keuangan juga merupakan fihak yang langsung mendapat keuntungan materi dari petani (penanam Pohon), sekaligus sebagai pihak yang mendapatkan jasa petani berupa air tanah yang melimpah dan oksigen. Dalam kesempatan ini perlu juga ditambah perusahaan air minum. Sedikit sekali usaha yang dilakukan oleh perusahaan air minum untuk menjaga eksistensi pohon-pohonan di pegunungan. Dengan kata lain, selama ini perusahaan air minum yang produknya berasal dari air tanah, hanya mengeksploitasi saja , kurang perhatiannya terhadap petani penanam pohon. Sudah semestinya dua pihak ini (lembaga keuangan dan perusahaan air minum) memiliki kewajiban langsung terhadap keberadaan pohon-pohonan melalui pemberian royalty kepada petani penanam pohon.
Pihak selanjutnya yaitu lembaga sosial seperti Baitul Maal dan LSM. Dua pihak ini memiliki peranan yang strategis dalam rangka membantu petani dhuafa penanam pohon. Baitul Maal dapat mengadakan fund raising (penggalian dana) berupa zakat, sedekah dan wakaf. Sesuai aturan fikih agama dan hukum positif, sebagian dana itu bisa disalurkan kepada petani penanam pohon sebagai royalty. Sebagai gambaran saja , di Wonosobo potensi dana sedekah tiap tahun berkisar Rp 16 Miliar.
LSM memiliki peran strategis dalam mendukung keberadaan petani penanam pohon, dalam bidang advokasi. Mengingat bargaining posisi (posisi tawar) petani yang rendah, maka hak-hak petani untuk mendapatkan biaya pemeliharaan pohon perlu mendapat pendampingan.
jika semua pihak di atas bersinergi untuk mendukung keberadaan pohon-pohonan di pegunungan, maka para petani tidak ada alasan lagi untuk menebangi tanaman pohonnya sebelum waktunya. Wallohu a'lam.....bersambung
Pihak selanjutnya yaitu lembaga sosial seperti Baitul Maal dan LSM. Dua pihak ini memiliki peranan yang strategis dalam rangka membantu petani dhuafa penanam pohon. Baitul Maal dapat mengadakan fund raising (penggalian dana) berupa zakat, sedekah dan wakaf. Sesuai aturan fikih agama dan hukum positif, sebagian dana itu bisa disalurkan kepada petani penanam pohon sebagai royalty. Sebagai gambaran saja , di Wonosobo potensi dana sedekah tiap tahun berkisar Rp 16 Miliar.
LSM memiliki peran strategis dalam mendukung keberadaan petani penanam pohon, dalam bidang advokasi. Mengingat bargaining posisi (posisi tawar) petani yang rendah, maka hak-hak petani untuk mendapatkan biaya pemeliharaan pohon perlu mendapat pendampingan.
jika semua pihak di atas bersinergi untuk mendukung keberadaan pohon-pohonan di pegunungan, maka para petani tidak ada alasan lagi untuk menebangi tanaman pohonnya sebelum waktunya. Wallohu a'lam.....bersambung
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.