24 Februari 2015
On 19.38 by Anwar in pemberdayaan
Petani (penanam pohon) memiliki jasa yang tiada tara, yaitu menyediakan oksigen serta air tanah bagi sekian banyak fihak. Maka identifikasi fihak-fihak yang diuntungkan oleh petani penanam pohon ini perlu dilakukan. Secara sederhana, para fihak pemakai jasa petani ini, yang berhubungan erat dengan aktifitas petani, bisa dibagi menjadi beberapa kelompok :
1. Pemerintah.
2. Pedagang/tengkulak
3. Pedagang/ produsen saprodi (sarana produksi) pertanian.
4. Aktivis sosial : Baitul Maal , LSM, Masjid dsb.
5. Lembaga Keuangan
6. Donatur
Enam kelompok di atas adalah kelompok utama yang mesti disadarkan, bahwa merekalah pemakai utama jasa petani (penanam pohon).
Pemerintah sangat berkepentingan dengan pajak pertanian, baik pajak tanah maupun hasil pertanian. Maka dengan kewenangannya, Pemerintah wajib membuat kebijakan yang memihak kepada keberadaan pohon-pohonan yang diusahakan oleh petani. Pemerintah bisa membuat kebijakan, di samping masalah pengadaan tanaman penghijauan, juga bisa membuat aturan agar sebagian dana APBN atau APBD dialokasikan untuk pemeliharaan pohon-pohon yang ditanam petani. Melalui Dinas kehutanan, Pemerintah bisa mengadakan inventarisasi rutin terhadap tanaman pohon milik para petani. Sesuai jumlah dan umur pohon yang dipelihara petani, Pemerintah bisa mengalokasikan sebagian dana APBN atau APBD untuk disalurkan kepada petani sebagai biaya pemeliharaan. Sebaliknya, dalam aturan itu juga dibuat adanya sanksi, jika petani menebang pohon sebelum waktunya, misalnya dengan dikurangi dana pemeliharaan pohon dari Pemerintah.
Pihak berikutnya yang perlu diberi kesadaran yaitu pedagang (tengkulak) dan pedagang/produsen saprodi. Dua pihak inilah yang sebenarnya banyak mendapat keuntungan ekonomis langsung dari petani. Pedagang (tengkulak) mendapatkan barang dagangan dari petani, sedangkan pihak pedagang (produsen) mendapat keuntungan lewat menjual produknya kepada petani. Di samping keuntungan dari sisi ekonomis, mereka juga mendapatkan oksigen gratis dari petani (penanam pohon). Maka, sudah semestinya mereka ikut membayar biaya pemeliharaan pohon yang ditanam oleh petani. Mekanisme pembayaran oleh pedagang ini agak sulit. Mungkin perlu dibuat semacam lembaga khusus yang memungut retribusi atas setiap transaksi yang terjadi antara petani dan pedagang. Kalau dahulu ada BUUD atau KUD yang bisa menjembatani antara pedagang dan petani, Nampaknya perlu digagas kembali adanya lembaga pemungut retribusi untuk pemeliharaan pohon yang ditanam oleh petani.
1. Pemerintah.
2. Pedagang/tengkulak
3. Pedagang/ produsen saprodi (sarana produksi) pertanian.
4. Aktivis sosial : Baitul Maal , LSM, Masjid dsb.
5. Lembaga Keuangan
6. Donatur
Enam kelompok di atas adalah kelompok utama yang mesti disadarkan, bahwa merekalah pemakai utama jasa petani (penanam pohon).
Pemerintah sangat berkepentingan dengan pajak pertanian, baik pajak tanah maupun hasil pertanian. Maka dengan kewenangannya, Pemerintah wajib membuat kebijakan yang memihak kepada keberadaan pohon-pohonan yang diusahakan oleh petani. Pemerintah bisa membuat kebijakan, di samping masalah pengadaan tanaman penghijauan, juga bisa membuat aturan agar sebagian dana APBN atau APBD dialokasikan untuk pemeliharaan pohon-pohon yang ditanam petani. Melalui Dinas kehutanan, Pemerintah bisa mengadakan inventarisasi rutin terhadap tanaman pohon milik para petani. Sesuai jumlah dan umur pohon yang dipelihara petani, Pemerintah bisa mengalokasikan sebagian dana APBN atau APBD untuk disalurkan kepada petani sebagai biaya pemeliharaan. Sebaliknya, dalam aturan itu juga dibuat adanya sanksi, jika petani menebang pohon sebelum waktunya, misalnya dengan dikurangi dana pemeliharaan pohon dari Pemerintah.
Pihak berikutnya yang perlu diberi kesadaran yaitu pedagang (tengkulak) dan pedagang/produsen saprodi. Dua pihak inilah yang sebenarnya banyak mendapat keuntungan ekonomis langsung dari petani. Pedagang (tengkulak) mendapatkan barang dagangan dari petani, sedangkan pihak pedagang (produsen) mendapat keuntungan lewat menjual produknya kepada petani. Di samping keuntungan dari sisi ekonomis, mereka juga mendapatkan oksigen gratis dari petani (penanam pohon). Maka, sudah semestinya mereka ikut membayar biaya pemeliharaan pohon yang ditanam oleh petani. Mekanisme pembayaran oleh pedagang ini agak sulit. Mungkin perlu dibuat semacam lembaga khusus yang memungut retribusi atas setiap transaksi yang terjadi antara petani dan pedagang. Kalau dahulu ada BUUD atau KUD yang bisa menjembatani antara pedagang dan petani, Nampaknya perlu digagas kembali adanya lembaga pemungut retribusi untuk pemeliharaan pohon yang ditanam oleh petani.
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.