TAMZIS BAITUL MAAL

"Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong" (al Qur'an Surat AnNahl ; ayat 23)

23 November 2015

On 16.27 by Anwar in ,




          ‘Amil zakat yang profesional di dalamnya bukan sekedar kumpulan petugas pelaksana, namun ada para ahli syariat yang akan menentukan kriteria penerima zakat sekalian dengan sekala priorotasnya. ‘Amil zakat itu dibentuk salah satunya adalah untuk menghindari dana-dana yang kurang mengena. Mereka bertugas melakukan pertimbangan dan memutuskan untuk memberikan porsi lebih besar pada orang tertentu atau kelompok tertentu dengan pertimbangan yang matang.
          Di zaman dahulu ‘amil zakat benar-benar efisien dalam bekerja sehingga mampu mengangkat kemiskinan seperti di zaman Umar bin Abdul Aziz dan lainnya. Sehingga secara syar`i kerja para ‘amil zakat ini didukung dengan diberikannya mereka sebagian hak harta zakat itu. Ini untuk menunjang kinerja panitia agar lebih produktif dan profesional. Namun dibatasi hanya 1/8 dari harta zakat yang terkumpul, terutama zakat mal. Karena zakat fitrah itu sifatnya sementara dan umumnya sedikit. Tidak terlalu dibutuhkan usha yang terlalu keras untuk mengerjakannya. Karena umumnya umat Islam secara berbondong-bondong akan mendatangi panita penerimaan zakat fitrah. Sedangkan pada zakat mal, memang mutlak dibutuhkan keberadaan 'amil yang profesional.

Kemampuan Khusus Buat 'Amil Zakat

 Khusus amil zakat mal, seharusnya punya kriteria yang cukup. Paling tidak mereka harus orang yang ahli di bidangnya masing-masing.
1. Adanya ahli syariah agar tahu apa dan bagaimana hukum zakat itu.
2. Ada ahli managemen agar piawai memanage lembaganya dengan profesional, efektif dan efisien.

3. Ada ahli ekonomi kerakyatan dan pendataan lapangan agar tahu persis siapa saja di antara masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahik zakat.
4. Ada ahli ekonomi perusahaan dan dunia usaha agar tahu siapa saja yang wajib zakat.
5. Dan juga ahli-hali lainnya untuk menunjang berhasilnya sistem zakat ini.

          Semua potensi itu dihimpun dengan baik dan harus bekerja secara profesional selain harus aktif mendatangi para wajib zakat, bukan hanya menunggu di kantor. Untuk semua tugas berat itu, wajarlah bila mereka dikatakan sebagai amil profesional dan wajar pula mereka mendapat maksimal 1/8 bagian zakat sebagai amil. Tetapi kalau sekedar ‘amil-amilan’ dan tidak jelas tingkat profesionalismenya, jangan-jangan hanya akan memakan harta zakat. Atau sedekedar mengkoordinir zakat fitrah yang sebenarnya tidak terlalu memeras keringat.

          Sesunggunya kerja amil zakat itu cukup berat karena bukan sekedar menerima dan menyalurkan zakat saja. Tetapi lebih dari itu juga punya beban untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.

 Kewajiban 'Amil Untuk Mengambil Zakat

Dari segi pemungutan zakat, tidak cukup hanya sekedar menunggu di sekretariat, tetapi harus menjemput bola dengan mengadakan pendataan yang akurat kepada wajib zakat. Semua lapisan umat Islam harus didata kekayaannya lalu dibuatkan kalkulasi penghitungan zakatnya hinga ditagih dari mereka. Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya. Kemudian tugas itu diamanahkan kepada para petugas khusus, yaitu para amil zakat

 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)

 Dari segi penyaluran, perlu diadakan riset dan penelitian tentang jumlah fakir miskin di suatu wilayah tertentu lengkap dengan potensi pengembangan sumber daya manusia mereka. Sehingga bisa dibuatkan skala prioritas yang bisa diberi zakat terlebih dahulu. Idealnya zakat yang diberikan itu harus bisa menyelesaikan problem kemiskinan dengan cara memberi peluang, pelatihan, pendidikan, motivasi dan modal real untuk usaha. Dengan bekal-bekal itu para mustahik zakat itu bisa dirubah nasibnya dan didongkrak ekonominya. Dengan harapan pada tahun-tahun mendatang mereka sudah bukan lagi mustahiq tetapi sudah jadi muzakki yang menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat. Semua kerja itu tidak bisa dilakukan sambil lalu, tetapi membutuhkan tenaga profesional dan mahir serta solid. Dengan demikian zakat itu bisa berjalan secara sistematis.

Dalam konteks seperti itulah para amilin layak mendapatkan bagian harta zakat karena mereka memang mencurahkan perhatian dan kerjanya sepenuhnya untuk berjalannya sistem zakat. Sedangkan panitia penerimaan dan penyaluran zakat yang sering dibuat baik di suatu masjid atau instansi namun dikerjakan dengan pasif dan menunggu saja, kurang layak untuk mendapat bagian harta zakat. Apalagi mereka telah digaji oleh instansinya sendiri. Tapi bila memang para amil itu sendiri termasuk orang miskin yang hidupnya kekurangan, maka boleh saja menerima harta zakat dari pos fakir miskin. Insya Allah pada gilirannya, dari lembaga seperti inilah nanti kita bisa mengharapkan SDM yang berpengalaman untuk mengelola zakat bila negara Islam ini resmi berdiri dalam waktu dekat. Jelas kita akan memerlukan SDM berpengalaman di lapangan untuk menggulirkan program zakat secara nasional. Kalau masih mengharapkan para pegawai bermental korup jelas merupakan musibah besar.
Bahwa lembaga-lebaga zakat ini tidak punya kekuatan untuk memerangi yang tidak bayar zakat, itu memang harus diakui. Tapi kalau kita melihat jumlah orang yang secara kesadaran mau bayar zakat dengan jumlah secara kualitatif dan kuantitastif lembaga zakat ini, kelihatannya masih berimbang. Artinya sekedar melayani zakat dari kalangan ‘sadar zakat’ pun sebenarnya lembaga-lembaga ini sudah cukup disibukkan. Apalagi bila nanti lembaga ini diresmikan sebagai salah satu badan resmi pemerintah baik berbentuk departemen atau kementerian.
          Pada saat itu nanti, tentu saja idealnya lembaga-lembaga ini diisi dengan orang-orang profesional di bidangnya dan punya kapasistas yang memadai serta pengalaman lapangan yang cukup.



21 November 2015

On 08.01 by Anwar in ,
Oleh : Ust. Ahmad Sarwat, Lc.





     Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab. Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.

    Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi). Sedangkan Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya. 
     Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam. 

A. Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah 

Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu. Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.

     Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103). 
     Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (QS.At-Taubah : 58). 
     Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60). 
     Rasulullah SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah dengan makna zakat. Misalnya hadits berikut : Harta yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat). (HR. Bukhari Muslim). Begitu juga dalam hadits yang menceritakan mengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi perintah,"beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka".

     Sehingga Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam As-Sulthaniyah bab 11). Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karena dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya. 
     Kata shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali yang kesemuanya turun di masa Madinah. Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semcam penyimpangan makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama. Hal yang sama juga terjadi pada kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan sunnah. 

B. Kewajiban Untuk Mengeluarkan Zakat

     Ada dua kemungkian orang tidak mengeluarkan zakat. Kemungkinan pertama, adalah orang yang enggan bayar zakat, namun tidak sampai mengingkari adanya kewajiban zakat dalam syariat Islam. Kemungkinan yang kedua, sudah lebih parah, yaitu mengingkari eksistensi adanya syariat zakat dalam hukum Islam. Maka sanksi bagi kasus kedua adalah lepasnya status keislaman dan halal darahnya. Awal para shahabat pun memandang bahwa kaum yang tidak mau bayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW itu tidak perlu dibunuh atau tidak perlu diperangi. Namun Abu Bakar melihat kasus itu lebih dalam dan menemukan bahwa pangkal persoalannya bukan semata-mata curang atau menghindar, melainkan sudah sampai kepada level pengingkaran adanya syariat zakat itu sendiri. Hal itu dijelaskan di dalam hadits berikut ini :

     Dari Abi Hurairah ra bahwa ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, sebagian orang orang arab menjadi kafir. Umar bertanya,”Mengapa Anda memerangi mereka ? Padahal Rasulullah SAW telah bersabda,”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaaha Illallah, yang telah mengucapkannya maka terlindung dariku harta dan jiwanya dan hisabnya kepada Allah SWT ?”. Abu Bakar menjawab,”Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor  kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi”. Umar berkata,”Demi Allah, hal ini tidak lain karena Allah SWT telah melapangkan dada Abu Bakar dan baru aku tahu bahwa hal itu adalah benar”. (HR. Bukhari Muslim Abu daud Tirmizi Nasai Ahmad)
   
     Setelah mengetahui duduk persoalannya, barulah para shahabat lainnya menyadari perbedaan mendasar dua kasus itu. Maka berangkatlah pasukan yang memerangi pada ‘jahid’ zakat. Tindakan Abu Bakar itu bisa dikatakan menjadi kesepakatan para shahabat di kala itu.