21 November 2015
On 08.01 by Anwar in zakat fitrah, zakat maal
Secara
bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah.
(lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih
sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab. Sedangkan secara syara`,
zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah
wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima
zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman
38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna
zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat
itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat
kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi). Sedangkan
Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah
istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam
datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili
sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan
bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu
merupakan `urf dari syariat Islam.
A.
Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata
shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan /
menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan
sesuatu. Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir
tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering
menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka.
Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103).
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang zakat;
jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika
mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi
marah. (QS.At-Taubah : 58).
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Rasulullah SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah dengan
makna zakat. Misalnya hadits berikut : Harta yang kurang dari lima wasaq
tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat). (HR. Bukhari Muslim). Begitu juga dalam hadits yang
menceritakan mengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi
perintah,"beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan
shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka".
Sehingga Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan
zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam
As-Sulthaniyah bab 11). Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut
dengan Mushaddiq, karena dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan
membagi-bagikannya.
Kata shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali yang
kesemuanya turun di masa Madinah. Hal yang membedakan makna shadaqah dengan
zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah
masyarakat. Sebenarnya ini adalah semcam penyimpangan makna. Dan jadilah pada
hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah /
tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika
Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama. Hal yang sama juga terjadi pada
kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq
ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah
kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara
`urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan sunnah.
B.
Kewajiban Untuk Mengeluarkan Zakat
Ada dua kemungkian orang tidak mengeluarkan zakat. Kemungkinan
pertama, adalah orang yang enggan bayar zakat, namun tidak sampai mengingkari
adanya kewajiban zakat dalam syariat Islam. Kemungkinan yang kedua, sudah lebih
parah, yaitu mengingkari eksistensi adanya syariat zakat dalam hukum Islam.
Maka sanksi bagi kasus kedua adalah lepasnya status keislaman dan halal
darahnya. Awal para shahabat pun memandang bahwa kaum yang tidak mau bayar
zakat sepeninggal Rasulullah SAW itu tidak perlu dibunuh atau tidak perlu
diperangi. Namun Abu Bakar melihat kasus itu lebih dalam dan menemukan bahwa
pangkal persoalannya bukan semata-mata curang atau menghindar, melainkan sudah
sampai kepada level pengingkaran adanya syariat zakat itu sendiri. Hal itu
dijelaskan di dalam hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra bahwa ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu
Bakar menjadi khalifah, sebagian orang orang arab menjadi kafir. Umar
bertanya,”Mengapa Anda memerangi mereka ? Padahal Rasulullah SAW telah
bersabda,”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan
La Ilaaha Illallah, yang telah mengucapkannya maka terlindung dariku harta dan
jiwanya dan hisabnya kepada Allah SWT ?”. Abu Bakar menjawab,”Demi Allah, aku
pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat
adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor
kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW,
pastilah aku perangi”. Umar berkata,”Demi Allah, hal ini tidak lain karena Allah
SWT telah melapangkan dada Abu Bakar dan baru aku tahu bahwa hal itu adalah
benar”. (HR. Bukhari Muslim
Abu daud Tirmizi Nasai Ahmad)
Setelah mengetahui duduk persoalannya, barulah para shahabat
lainnya menyadari perbedaan mendasar dua kasus itu. Maka berangkatlah pasukan
yang memerangi pada ‘jahid’ zakat. Tindakan Abu Bakar itu bisa dikatakan
menjadi kesepakatan para shahabat di kala itu.
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.