05 Februari 2015
On 23.38 by Anwar in pemberdayaan
Dalam wacana klasik, zakat lebih ditekankan sebagai kewajiban agama ansich, yang tidak dikaitkan dengan masalah di luar agama. maka pembahasan zakat banyak berkisar pada masalah-masalah fikih. Sering terjadi, karena pemikiran fikiyah yang sangat detail, seolah-olah sampai masuk ranah filsafat. Misalnya ketika bicara asnaf fakir dan miskin, didapatkan banyak definisi fakir dan miskin. Bahkan karena belum ada titik temu definisi dalam masalah-masalah zakat, misalnya pengertian riqob (budak) menurut konteks sekarang, akhirnya membuat sebagian ummat cenderung untuk apatis, tidak mau lagi bicara tema zakat, apalagi mengamalkannya.
Sebaliknya, beberapa lembaga zakat kontemporer yang banyak digawangi kaum muda, mulai berani mengambil inisiatif untuk mengimplentasikan ajaran zakat dalam Islam. Para generasi muda ini menyerahkan persoalan-persoalan yang pelik dalam ilmu fkih diserahkan ahlinya, yaitu para ulama. mereka tidak menunggu berlama-lama untuk memperoleh satu difinisi tunggal. Sambil belajar ilmu agama secara sungguh-sungguh, generasi ini berusaha mengelola zakat, m,enghimpiun, serta mendistribusikan zakat dengan berbagai strategi serta program yang bervariasi.
Generasi muda lebih bersifat pragmatis dalam arti positif. Mereka melihat bahwa ibadah zakat banyak memiliki manfaat, makna, arti serta memiliki kapasitas multiplier effect. Dari sisi potensinya, maka zakat merupakan sumber pemberdayaan ummat yang sangat besar. Beberapa hasil penelitian terakhir, menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia sampai ratusan triliun rupiah per tahun. jika perolehan zakat nasional itu digunakan untuk pemberdayaa ummat maka akan didapatkan hasil seperti di bawah ini.
Perhitungan sederhana Pemberdayaan Ummat .
Dana zakat tidak akan produktif jika hanya dibagi-bagikan secara 'gratis'. Ada beberapa strategi agar dana itu lebih berdaya guna.
1. Diberikan sebagai 'upah' atau ujroh, atas suatu pekerjaan atau jasa.
Rasa kasihan kepada kaum dhuafa bisa jadi menghilangkan kreatifitas atau kecerdasan para petugas zakat (amil zakat). Maka agar amil zakat tidak terbawa ke dalam pusara rasa 'kasihan', dia harus mengurangi jiwa memelasnya, untuk meningkatkan daya rasio, kreatifitas serta imajinasi. kita menyaksikan, hampir setiap tahun ada pembagian sedekah yang tak seberapa besarnya, namun selalu menelan korban nyawa, akibat antrian yang berdesak-desakan. Kematian akibat antri sedekah atau zakat, merupakan contoh, sekaligus bukti bahwa para pengelola zakat/sedekah masih ada yang kurang kreatif, kurang cerdas.
Dengan sedikit meningkatkan rasio, dan rela mengurangi sedikit rasa 'kasihan' (jawa : mesakke) maka perlu dibuat program pembagian zakat sedekah, namun merupakan ujroh alias upah atas jasa penerima yang mau mengurusi fasilitas umum. Misalnya membersihkan masjid, musholla, pasar maupun trotoar.
Para pengelola zakat/sedekah bisa membuat program kebersihan fasilitas umum, di mana para dhuafa sebagai pekerjanya, diupah dengan menggunakan dana zakat. Dengan cara ini maka penerima zakat tidak hanya 'krido lumahing arto', alias menengadahkan telapak tangan saja, namun dia mendapatkan upah karena bekerja. Dengan cara ini maka beberapa hal atau manfaat bisa dipetik :
a. Tidak terjadi desak-desakan mengantri zakat/sedekah.
b. Mengatasi pengangguran.
c. Meningkatkan izzah/harga diri penerima/mustahik
d. Masyarakat luas ikut merasakan manfaatnya.
Jika program ini dibuat, misalnya program kebersihan masjid, maka akan ada ribuan masjid yang bisa dijaga kebersihannya menggunakan dana zakat. Contoh : jika ujroh/upah seorang petugas kebersihan masjid Rp 1.500.000,-, setiap masjid memiliki 2 petugas, maka setiap bulan 1 masjid butuh dana Rp 3000.000,-/bulan . maka untuk membersihkan masjid se Indonesia butuh dana Rp 3000.000 X 12 X 50400 (jumlah masjid se indonesia ). = Rp 151.200.000.000.
Contoh lainnya, misalnya pemberdayaan Pengusaha Mikro/kecil. . Jika setiap pengusaha mikro diberdayakan dengan dana zakat, setiap pengusaha disediakan modal kerja Rp 10.000.000 dan biaya pendampingan Rp 5.000.000, maka pemberdayaan 1000.000 pengusha mikro membutuhkan dana
Sebaliknya, beberapa lembaga zakat kontemporer yang banyak digawangi kaum muda, mulai berani mengambil inisiatif untuk mengimplentasikan ajaran zakat dalam Islam. Para generasi muda ini menyerahkan persoalan-persoalan yang pelik dalam ilmu fkih diserahkan ahlinya, yaitu para ulama. mereka tidak menunggu berlama-lama untuk memperoleh satu difinisi tunggal. Sambil belajar ilmu agama secara sungguh-sungguh, generasi ini berusaha mengelola zakat, m,enghimpiun, serta mendistribusikan zakat dengan berbagai strategi serta program yang bervariasi.
Generasi muda lebih bersifat pragmatis dalam arti positif. Mereka melihat bahwa ibadah zakat banyak memiliki manfaat, makna, arti serta memiliki kapasitas multiplier effect. Dari sisi potensinya, maka zakat merupakan sumber pemberdayaan ummat yang sangat besar. Beberapa hasil penelitian terakhir, menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia sampai ratusan triliun rupiah per tahun. jika perolehan zakat nasional itu digunakan untuk pemberdayaa ummat maka akan didapatkan hasil seperti di bawah ini.
Perhitungan sederhana Pemberdayaan Ummat .
Dana zakat tidak akan produktif jika hanya dibagi-bagikan secara 'gratis'. Ada beberapa strategi agar dana itu lebih berdaya guna.
1. Diberikan sebagai 'upah' atau ujroh, atas suatu pekerjaan atau jasa.
Rasa kasihan kepada kaum dhuafa bisa jadi menghilangkan kreatifitas atau kecerdasan para petugas zakat (amil zakat). Maka agar amil zakat tidak terbawa ke dalam pusara rasa 'kasihan', dia harus mengurangi jiwa memelasnya, untuk meningkatkan daya rasio, kreatifitas serta imajinasi. kita menyaksikan, hampir setiap tahun ada pembagian sedekah yang tak seberapa besarnya, namun selalu menelan korban nyawa, akibat antrian yang berdesak-desakan. Kematian akibat antri sedekah atau zakat, merupakan contoh, sekaligus bukti bahwa para pengelola zakat/sedekah masih ada yang kurang kreatif, kurang cerdas.
Dengan sedikit meningkatkan rasio, dan rela mengurangi sedikit rasa 'kasihan' (jawa : mesakke) maka perlu dibuat program pembagian zakat sedekah, namun merupakan ujroh alias upah atas jasa penerima yang mau mengurusi fasilitas umum. Misalnya membersihkan masjid, musholla, pasar maupun trotoar.
Para pengelola zakat/sedekah bisa membuat program kebersihan fasilitas umum, di mana para dhuafa sebagai pekerjanya, diupah dengan menggunakan dana zakat. Dengan cara ini maka penerima zakat tidak hanya 'krido lumahing arto', alias menengadahkan telapak tangan saja, namun dia mendapatkan upah karena bekerja. Dengan cara ini maka beberapa hal atau manfaat bisa dipetik :
a. Tidak terjadi desak-desakan mengantri zakat/sedekah.
b. Mengatasi pengangguran.
c. Meningkatkan izzah/harga diri penerima/mustahik
d. Masyarakat luas ikut merasakan manfaatnya.
Jika program ini dibuat, misalnya program kebersihan masjid, maka akan ada ribuan masjid yang bisa dijaga kebersihannya menggunakan dana zakat. Contoh : jika ujroh/upah seorang petugas kebersihan masjid Rp 1.500.000,-, setiap masjid memiliki 2 petugas, maka setiap bulan 1 masjid butuh dana Rp 3000.000,-/bulan . maka untuk membersihkan masjid se Indonesia butuh dana Rp 3000.000 X 12 X 50400 (jumlah masjid se indonesia ). = Rp 151.200.000.000.
Contoh lainnya, misalnya pemberdayaan Pengusaha Mikro/kecil. . Jika setiap pengusaha mikro diberdayakan dengan dana zakat, setiap pengusaha disediakan modal kerja Rp 10.000.000 dan biaya pendampingan Rp 5.000.000, maka pemberdayaan 1000.000 pengusha mikro membutuhkan dana
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.