TAMZIS BAITUL MAAL

"Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong" (al Qur'an Surat AnNahl ; ayat 23)

06 Desember 2015

On 18.38 by Anwar in
A. Pengertian Wakaf.
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa ( وقف)  yang berarti habasa (menahan), al man'u (menghalangi). Dalam merumuskan divinisi wakaf di kalangan ulama fikih terjadi perbedaan pendapat. Abu HAnuifah merumuskan difinisi wakaf dengan menahan benda milik oranhg yang berwakaf dengan menahanbenda milik orang yang berwakafdan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikkan. Berdasrkan definisi ini, Abu Hanifah menyatakan bahwaakad wakaf bersifat tidak mengikat (ghairu lazim) dalam pengertian bahwa orang yang berwakaf dapat saja menarik kembali wakafnya dan menjualnya. ini berarti menurut Abu Hanifah wakaf tidak melepaskan hak pemilikan wakif atas benda wakaf secara mutlak. Menurut abu Hanifah wakaf baru bersifat mengikat dalam beberapa keadaan :
1. Jika ada keputusan hakim bahwa wakaf itu mengikat.
2. Peruntukan wakaf untuk masjid.
3. Jika wakif telah meninggal dunia

Menurut Ulama Malikiyah : Wakaf adalah menjadikan manfaat harta wakif berupa sewa maupuin hasilnya seperti dirham (uang ) untuk orang-orang yang berhak, dengan sighat tertentu , dalam jangka tertentu sesuai dengan kehendak wakif. senada dengan abu Hanifah, menurut Malikiyah bahwa dengan akad wakaf tidak melepaskan kepemilikan secara mutlak hak dari wakif. Wakif menahan hak penggunaan harta yang diwakafkan dan membolehkan pemanfaat hasilnya untuk tujuan kebaikandalam jangka waktu tertentu. Dalam hal inni ulama Malikiyah tidak mensyaratkan wakaf itu untuk selama-lamanya.


Menurut Syafiiyah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tetapnya dzat benda, yang menghalangi wakif dan lainnya dari tindakan hukum yang dibolehkan, atau tindakan hukum untuk kebaikkan dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.