21 November 2015
On 19.28 by Anwar in zakat maal
Oleh : Ust. Ahmad Sarwat, Lc.
A. Zakat Profesi
1. Perbedaan Pendapat
Zakat profesi sebenarnya bukanlah zakat yang disepakati keberadaannya oleh semua ulama. Hal ini lantaran di masa lalu, para ulama tidak memandang profesi dan gaji sese
orang sebagai bagian dari bentuk kekayaan. Di masa lalu, orang yang kaya itu identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas dan lainnya. Sedangkan seseorang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah, umumnya hanyalah pembantu dengan gaji seadanya. Sehingga di masa itu tidak terbayangkan bila ada seorang pekerja yang menerima upah bisa menjadi seorang kaya. Namun zaman memang telah berubah. Orang kaya tidak lagi selalu identik dengan petani, peternak dan pedagang belaka. Di masa sekarang ini, profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil. Profesi seperti lawyer (pengacara) kondang di masa kini bisa dengan sangat cepatnya memberikan pemasukan ratusan bahkan milyaran rupiah, cukup dengan sekali kontrak. Demikian juga dengan artis atau pemain film kelas atas, nilai kontraknya bisa membeli tanah satu desa. Seorang pemain sepak bola di Eropa akan menerima bayaran sangat mahal dari klub yang mengontraknya, untuk satu masa waktu tertentu. Bahkan seorang dokter spesialis dalam satu hari bisa menangani berpuluh pasien dengan nilai total pemasukan yang lumayan besar.
Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas tidak bayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Maka wajah keadilan syariat Islam tidak nampak.
2. Kalangan Penentang Zakat Profesi
Para penentang keberadaan zakat profesi bukan tidak punya argumen. Sebab mereka sesungguhnya juga para ulama bahkan dari segi jumlah, mereka amat banyak, karena merupakan representasi dari pendapat umumnya para ulama sepanjang zaman. Mereka selama nyaris 14 abad tidak pernah berupaya melakukan 'penciptaan' jenis zakat baru, bukan karena tidak melihat perkembangan zaman, namun karena mereka memandang bahwa masalah zakat bukan semata-mata mengacu kepada rasa keadilan. Tetapi yang lebih penting dari itu, zakat adalah sebuah ibadah yang tidak terlepas dari ritual. Sehingga jenis kekayaaan apa saja yang wajib dizakatkan, harus mengacu kepada nash yang shahih dan kuat dari Rasulullah SAW. Tidak boleh hanya didasarkan pada sekedar sebuah ijtihad belaka.
Selama tidak ada nash dari Rasulullah SAW, maka kita tidak punya wewenang untuk membuat jenis zakat baru. Meski demikian, para ulama ini bukan ingin menghalangi orang yang ingin bersedekah atau infaq. Hanya yang perlu dipahami, mereka menolak bila hal itu dimasukkan ke dalam bab zakat, sebab zakat itu punya banyak aturan dan konsekuensi. Sedangkan bila para artis, atlet, dokter, lawyer atau pegawai itu ingin menyisihkan gajinya sebesar 2,5 % per bulan, tentu bukan hal yang diharamkan, sebaliknya justru sangat dianjurkan. Namun janganlah ketentuan itu dijadikan sebagai aturan baku dalam bab zakat. Sebab bila tidak, maka semua orang yang bergaji akan berdosa karena meninggalkan kewajiban agama dan salah satu dari rukun Islam. Sedangkan bila hal itu hanya dimasukkan ke dalam bab infaq sunnah, tentu akan lebih ringan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merepotkan.
3. Aturan Dalam Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, fee dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Gaji Bersih Atau Kotor?
Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi, berkembang dua pendapat yang berbeda.
Pertama, kalangan yang memandang bahwa semua bentuk pemasukan harus langsung dikeluarkan 2,5 %, tanpa memandang seberapa besar kebutuhan dasar seseorang. Angka 2,5 % dari total pemasukan kotor ini menjadi tidak berarti bila dilihat secara nilai nominal. Dan dalam prakteknya, metode seperti ini tidak beda dengan pajak penghasilan, dimana di beberapa negara maju, prosentasenya bisa sangat tinggi melebihi angka 2,5 %. Maka penerapan metode pemotongan langsung dari pemasukan kotor menurut kalangan ini lebih tepat.
Kedua, kalangan yang masih memperhatikan masalah kebutuhan pokok seseorang. Sehingga zakat yang wajib dikeluarkan tidak dihitung berdasarkan pemaskan kotor, melainkan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Setelah itu, barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari pemasukan bersihnya.
Metode ini mengacu kepada ketetapan tentang harta yang wajib dizakatkan, yaitu bila telah melebihi Al-Hajah Al-Asliyah, atau kebutuhan paling mendasar bagi seseorang. Dalam materi pertemuan kedua, kita sudah membahas masalah ini secara lebih lengkap, silahkan merujuk kesana.
Jalan Tengah Qaradawi
Ulama besar abad ini, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya, Fiqhuz-Zakah, menuliskan perbedaan pendapat ini dengan mengemukakan dalil dari kedua belah pihak. Ternyata kedua belah pihak sama-sama punya dalil dan argumen yang sulit dipatahkan, sehingga beliau memberikan jalan keluar dari sisi kasus per kasus. Menurut beliau, bila pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan kotornya. Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada amil zakat.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab Zakat Profesi
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. KAlau harga besar Rp. 2.500 per kilogram, maka 520 x Rp. 2.500 = Rp. 1.300.000,-. Nisab ini akan sangat bergantung kepada harga besar yang dimakan oleh seseorang. Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat
Waktu Pembayaran Zakat
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
B. Zakat Investasi
Zakat investasi biasanya berbentuk barang seperti tanah, rumah, kontrakan, mobil dan sebagainya.
1. Kriteria Yang Wajib Dizakatkan
Investasi adalah harta yang disimpan dan memberikan hasil atau pemasukan kepada pemiliknya, diluar nilai investasi itu sendiri.
Contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain adalah :
1. Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
2. Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
3. Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.
4. Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertambah.
5. Sepetak ladang yang disewakan.
6. Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya
2. Yang Wajib Dizakati Adalah Hasil Bukan Modal
Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu.
Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya. Karena itu pengeluaran zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk, maka dikeluarkan zakatnya.
3. Dikurangi dengan Kebutuhan Pokok
Harta investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Ini adalah salah satu pendapat yang cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukannya relatif kecil, sedangkan kehidupannya sangat tergantung pada investasi ini. Jadi pengeluaran zakatnya bukan pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokoknya.
Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang harus dikeluarkan zakatnya adalah pemasukan kotornya. Pendapat ini agaknya lebih cocok bagi pemilik investasi yang besar dan mendatangkan keuntungan berlimpah sehingga pemiliknya hidup berkecukupan.
4. Nishab Zakat Investasi
Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu seharga 520 kg beras tiap panen. Bila harga 1 kg besar Rp. 2.500, maka 520 kg x Rp. 2.500,-. Hasilnya adalah Rp. 1.300.000,-.
Para ulama berpendapat bahwa nishab zakat investasi adalah jumlah penghasilan bersih selama setahun, meski pemasukan itu terjadi tiap waktu. Bila nilai total memasukan bersih setelah dikurangi dengan biaya operasional melebihi Rp. 1.300.000,-, wajib dikeluarkan zakatnya.
5. Waktu Membayarnya
Berdasarkan perbedaan penghitungan nishab oleh para ulama, maka waktu pembayarannnya pun dibedakan. Bila menganut pendapat pertama, maka zakatnya dikeluarkan saat menerima setoran. Dan bila menganut pendapat kedua, maka memayar zakatnya tiap satu tahun atau haul, yaitu hitungan tahun dalam sistem hijriyah.
6. Besarnya Yang Harus Dikeluarkan
Para ulama mengqiyaskan zakat investasi ini dengan zakat pertanian yaitu antara 5 % hingga 10 %.
7. Contoh-contoh
1. Pak Haji Qodir punya rumah kotrakan petak 8 pintu di daerah Ciganjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Rp. 150.000,-. Jadi setiap bulan beliau menerima total uang kontrakan sebesar 8 x Rp. 150.000 = Rp. 1.200.000,-.
Namun ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Pak Haji Qodir ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan. Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Rp. 1.000.000,-. Jadi yang tersisa dari pemasukan hanya Rp. 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam setahun, maka akan didapat Rp. Rp. 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati nishab zakat investasi yang besarnya Rp. 1.300.000,-. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % dari pemasukan bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5 % x Rp. 200.000 = Rp. 20.000,-. Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Haji Qodir yang bukan termasuk investor kaya.
2. PT. Alam Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. 100.000,- perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran.
Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima uang zakat sebesar 365 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 912.500.000,-.
Jumlah yang lumayan besar ini tentu sangat berarti untuk mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa dikerjakan.
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.