23 November 2015
On 16.58 by Anwar in zakat maal
A. Dalil Quran Tentang Mustahiq Zakat
Zakat adalah bentuk ibadah yang unik dan spesifik. Meski pada hakikatnya merupakan ibadah sosial yang intinya memberikan bantuan dari harta di kaya kepada si miskin, namun kriteria si miskin yang menerima harta telah ditentukan Allah SWT secara langsung di dalam Al-Quran Al-Kariem. Dan ternyata, orang-orang yang berhak atas harta zakat itu bukan semata-mata orang miskin saja, melainkan ada lagi orang-orang dengan kriteria tertentu yang juga berhak atas harta zakat itu.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)
Dari ayat ini kita bisa
merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah :
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
5. Untuk budak
6. Orang-orang yang berhutang
7. Untuk jalan Allah
8. Mereka yang sedang dalam perjalanan
B. Rincian Para Penerima Zakat
1. Orang-orang fakir
Faqir seringkali disamakan dengan miskin. Karena kedua memiliki kemiripan satu sama lain. Namun masing-masing tetap memiliki keunikan yang membedakannya dengan lainnya. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk diantaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya. Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.
2. Orang-orang miskin
Sedangkan miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara
faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang
miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat
kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa
dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya.
Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh
firman Allah SWT berikut ini :
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.(QS. Al-Kahfi : 79)
Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja
di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa
dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa
yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya. Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang
faqir. HAl ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat
Al-Quran juga.
atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad : 16)
3. Pengurus-pengurus zakat (amil zakat)
Mereka seringkali disebut dengan istilah su'aat lli jibayatizzakah yang artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Disyaratkan untuk mereka adalah yang memiliki ilmu tentang hukum zakat. Juga yang bersifat amanah dan adil. Termasuk di dalamnya adalah para pencatat, pembagi zakat, menyimpan harta dan keahlian lainnya yang terkai erat dengan tugas mengumpulkan dan membagi zakat. Mereka itu bekerja dengan baik agar proses pengambilan harta zakat berjalan dengan benar, tepat sasaran, serta tidak terlewat. Juga mereka bekerja keras untuk bisa memastikan bahwa orang-orang yang berhak mendapat zakat itu benar-benar menerimanya. Atas semua kerja keras dan jasa ini, mereka pun berhak mendapatkan bagian dari dana zakat, meski pun mereka sudah kaya.
4. Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
Yang termasuk sebagai muallaf sebenarnya tidak terbatas kepada orang yang baru masuk Islam saja, tetapi termasuk juga orang-orang yang masih dalam agama non Islam atau masih kafir, namun sedang dibujuk hatinya untuk masuk Islam.
Muallaf yang kafir ini pun masih terbagi lagi menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang diharapkan kebaikannya. Kedua, mereka yang dihindari kejahatannya. Mereka yang diharapkan kebaikannya adalah mereka yang diharapkan masuk Islam. Sehingga mereka diberikan sebagian dari harta zakat, agar ada semacam dorongan bisa masuk Islam. Sedangkan mereka yang dihindari kejahatannya adalah orang-orang kafir yang selama ini memusuhi umat Islam. Kepada mereka, dibolehkan pemberian sebagian harta zakat demi untuk melunakkan hati dan mengurangi atau menghentikan permusuhan kepada kaum muslimin. Di dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan sebagian harta zakat untuk Abu Sufyan bin Al-Harb, Sofwan bin Umayyah, 'Uyaynah bin Hishn, Al-Aqra' bin Habis dan Abbas bin Mirdas, masing-masing 100 ekor unta. Bahkan kepada 'Alqamah bin Ulatsah diberkan harta ghanimah perang Hunain. Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada Islam. Dan kalau bisa sampai masuk Islam, tentu akan lebih baik lagi. Namun sebagian ulama kurang sependapat dengan hal ini. Al-Hanafiyah dan As-Syafi'iyah mengatakan bahwa apa yang diberikan Rasulullah SAW itu hanya terjadi di masa awal dakwah Islam. Ketika umat Islam masih sedikit dan mereka sangat tertekan. Sedangkan ketika posisi umat Islam sudah kuat, tidak pernah lagi beliau memberikannya kepada mereka.
Dan hal ini juga dilakukan di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra, dimana beliau tidak pernah memberikan harta zakat kepada orang kafir harta zakat. Umar ra berkata,"Kita tidak akan memberikan sesuatu pun untuk menjadi muslim. Siapa yang mau silahkan masuk Islam dan siapa yang tidak mau silhakan kafir saja".
5. Untuk budak
Yang dimaksud dengan budak dalam hal ini menurut Al-Hanafiyah dan Asy-syafi'iyah adalah almukatibun, yaitu budak-budak yang sedang mengurus pembebasan dirinya dengan cara membayar / menembus harga atas dirinya itu kepada tuannya secara cicilan.
Sebagaimana firman Allah SWT :
...Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka , jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.....(QS. An-Nur : 33)
Sebab bila tidak berstatus sebagai mukatib, tidak mungkin bisa dijalankan. Sebab dalam hukum yang berlaku, seorang budak itu biar bagaimana pun tetap tidak akan pernah punya hak kepemilikan atas harta yang diberikan kepadanya. Sebanyak apapun harta yang diberikan kepadanya, tidak akan ada gunanya. Sebab secara hukum yang beraku, semua harta itu otomatis menjadi milik tuannya.
Sedangkan pendapat Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tentang masalah budak yang mendapatkan hak atas dana zakat, maksudnya adalah dana itu dikeluarkan langsung untuk membeli budak kepada tuannya dan membebaskannya. Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yang langsung membebaskan dirinya menjadi manusia yang merdeka. Dan disyaratkan bahwa budak yang dibebaskan itu adalah budak yang agamanya Islam, bukan yang beragama selain Isla. Tapi berhubung di masa sekarang ini sudah tidak dikenal lagi perbudakan, maka jatah untuk mereka otomatis telah hangus dengan sendirinya.
6. Orang-orang yang berhutang
Dalam hal ini As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan ada 2 kemungkinan orang yang berhutang.
Pertama, seseorang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri.
Dalam hal ini, bila pada dasarnya dia adalah orang kaya dan berkecukupan,
tidaklah berhak atas dana zakat. Kedua, seseorang berhutang untuk kepentingan
pihak lain, seperti untuk mengishlah pihak-pihak yang bersengketa, maka dia
berhak atas dana zakat untuk menutupi hutangnya itu, tanpa melihat apakah dia
miskin atau kaya. Meski dia kaya, tapi tetap berhak atas dana zakat.
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
gharim adalah orang yang sudah dikejar oleh penagih hutang, namun tidak punya
harta untuk membayarnya.
7. Untuk jalan Allah
Mereka adalah para peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Meskipun mereka itu pada hakikatnya orang-orang yang cukup berada, menurut jumhur ulama. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum. Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, dimana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat. Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat. Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat. Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.
Apakah pergi haji termasuk kategori fi sabilillah ?
Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini : Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor untuk fi sabilillah, namun istrinya ingin pergi haji.
Nabi SAW bersabda,"Naikilah, karena hajji itu termasuk fi sabilillah". (HR. Abu Daud)
Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.
8. Mereka yang sedang dalam perjalanan
Yaitu musafir yang berada jauh dari negeri asalnya, meskipun dia
adalah seorang yang berkecukupan di negerinya. Namun keadaanya yang sedang
dalam perjalanan, membuatnya berhak mendapatkan harta zakat. Asalkan
perjalanannya itu bukan perjalanan maksiat.
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.