TAMZIS BAITUL MAAL

"Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong" (al Qur'an Surat AnNahl ; ayat 23)

22 Desember 2014

On 01.34 by Tamaddun in

 Gambar : Pasar Induk Wonosobo Kebakaran Senin dinihari, 22 desember 2014

     Pasar tradisional sering diberi stigma negatif. kotor, kumuh, becek, bau, tidak teratur dan seabaginya. keberadaannya pun semakin tidak menarik karena tersaingi dengan pasar moderan, mall, super market, mini market. dan sebagainya. Bahkan faktor keamanan juga membuat pasar tradisional semakin kurang menarik, termasuk faktor pencurian/penjambretan dan kebakaran pasar.

     Disisi lain tidak sedikit, para pelaku atau pedagang pasar memiliki potensi yang bagus, baik sisi sdm, maupun prospek bisnisnya. nampaknya dibutuhkan alternatif baru bagaimana menciptakan serta mengelola pasar tradisional.

Coba kita tinjau sejenak, mengapa pasar tradisional nampak kotor, bau, tidak teratur dan sebagainya?
Penyebab utamanya adalah karena pasar tradisional tidak dikelola dengan sungguh-sungguh. pasar tradisional tidak dikelola secara professional. Pasar tradisional hanya dikelola semampunya. kenapa? Karena kebanyakan pasar adalah milik Pemerintah, dimana biaya pengelolaannya tergantung APBD dan para pengelolanya adalah pegawai negeri, yang tidak harus bekerja keras mengelola pasar, namun dia sudah mendapat gaji setiap bulan. Tidak ada peraturan yang mewajibkan berapa persen dari APBD yang harus digunakan untuk menbgelola Pasar Tradisional. Tidak ada tata tertib yang mewajibkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan pasar yang sempurna, perfect sesuai dengan permintaan pedagang. Yang ada adalah pemerintah wajib menyediakan pasar semampu anggaran yang tersedia. Sementara kita sudah mafhum tidak ada anggaran pembangunan yang bisa disalurkan 100%, bisa dipastikan selalu ada kebocoran.

Maka solusinya adalah,  masyarakat membuat sendiri pasar tradisional tidak perlu tergantung dengan bantuan pemerintah.

LANGKAH-LANGKAH  MEMBANGUN PASAR

A. Penentuan Badan Hukum.
B. Membuat Tata Tertib/AD ART
C. Memilih Lokasi
D. Model Tata Ruang
E. Aspek-aspek Yang perlu dipertimbangkan 
(bersambung)