07 Januari 2014
On 01.03 by Tamaddun in realita
Wakaf uang merupakan
salah satu kegiatan amal di bidang harta dalam Agama Islam, di samping
zakat, dan sedekah/infak. Kalau harta zakat dan infak boleh dibagikan langsung
kepada yang berhak, sedangkan harta wakaf jumlahnya tidak boleh berkurang, bahkan
diusahakan bisa bertambah. Sebagai contoh , wakaf tanah, maka luas tanah wakaf
ini tidak boleh berkurang, namun hasil dari tanah tersebut boleh dibagikan
untuk kemaslahatan ummat. Misalnya di atas tanah tersebut ditanami padi, maka
hasil padi tersebut boleh digunakan untuk kepentingan ummnat.
Wakaf, bisa berupa benda, seperti buku,
rumah, tanah dan sebagainya. Namun, wakaf juga bisa berupa uang. Wakaf uang
merupakan sedekah berupa uang, dengan akad wakaf, yang jumlahnya tidak boleh
berkurang, bahkan diusahakan jumlahnya semakin bertambah, misalnya
diinvestasikan untuk kegiatan bisnis. Maka keuntungan dari bisnis ini yang
digunakan untuk kepentingan ummat.
Beberapa dekade yang lalu, di Indonesia
belum mengenal wakaf uang. namun, sejak lima tahun terakhir masyarakat sudah
mulai mengenal wakaf uang. Sedangkan di negara lain, seperti di Mesir, Saudi,
Brunai, Qatar, UEA telah lama mengenal wakaf uang.
Ada beberapa contoh Lembaga wakaf uang
di Indonesia yaitu Badan Wakaf Indonesia, Tabung Wakaf Indonesia, UII, dan
sebagainya. Lembaga-lembaga yang lebih kecil misalnya BMT (Baitul Maal wa
Tamwil). BMT disamping menjalankan bisnis ekonomi syariah, juga menggalang dana
zakat, infak serta wakaf (ziswa) Dana ziswa tersebut bisa berasal dari
karyawan, anggota serta masyarakat. Berbagai kegiatan sosial telah dilakukan
oleh BMT dengan menggunakan dana ziswa tersebut.
Untuk menertibkan keberadaan BMT di bidang
wakaf, maka Kementerian Koperasi/ UMKM bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia
(BWI) melakukan serangkaian pelatihan wakaf uang untuk beberapa BMT yang
sudah maju. Setelah diberi pelatihan mereka diminta untuk mengadakan
perencanaan di bidang wakaf uang.
Pembinaan yang dilakukan BWI bersama Kement.
Koperasi /UMKM berupa pelatihan wakaf serta pembinaan administrasi. BMT yang mengadakan
kegiatan penghimpunan wakaf wajib memiliki beberapa persyaratan. memiliki
kantor yang tetap, milik sendiri, menyerahkan biodata pengurus, memiliki badan
hukum, menyerahkan referensi dari Bank umum yang ditunjuk oleh BWI dan
persyaratan lainnya.. Setelah persyaratan administrasi lengkap, BMT wajib
memberikan presentsi mengenai program kerja serta perencanaan keuangan selama
satu tahun ke depan.
Dari sekian banyak BMT di Indonesia hanya sekitar
tiga puluhan BMT yang mendapat sertifikat nadhir wakaf uang nasional. Maka
mereka wajib memberikan pelaporan keuangan setiap 3 bulan ke BWI.
Search
Translate
Tentang TAMZIS Baitulmaal
VIDEO KITA
Popular Posts
-
Semarang Rabu, 6 januari 2016. Bertempat di gedung BMT Walisongo Semarang, FBM Korwil jawa Tengah mengadakan Raker untuk masa bakti...
Hubungi Kami
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.