TAMZIS BAITUL MAAL

"Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong" (al Qur'an Surat AnNahl ; ayat 23)

07 Januari 2014

On 01.03 by Tamaddun in
Wakaf uang merupakan salah satu  kegiatan amal di bidang harta dalam Agama Islam, di samping zakat, dan sedekah/infak. Kalau harta zakat dan infak boleh dibagikan langsung kepada yang berhak, sedangkan harta wakaf jumlahnya tidak boleh berkurang, bahkan diusahakan bisa bertambah. Sebagai contoh , wakaf tanah, maka luas tanah wakaf ini tidak boleh berkurang, namun hasil dari tanah tersebut boleh dibagikan untuk kemaslahatan ummat. Misalnya di atas tanah tersebut ditanami padi, maka hasil padi tersebut boleh digunakan untuk kepentingan ummnat.
       Wakaf, bisa berupa benda, seperti buku, rumah, tanah dan sebagainya. Namun, wakaf juga bisa berupa uang. Wakaf uang merupakan sedekah berupa uang, dengan akad wakaf, yang jumlahnya tidak boleh berkurang, bahkan diusahakan jumlahnya semakin bertambah, misalnya diinvestasikan untuk kegiatan bisnis. Maka keuntungan dari bisnis ini yang digunakan untuk kepentingan ummat.
       Beberapa dekade yang lalu, di Indonesia belum mengenal wakaf uang. namun, sejak lima tahun terakhir masyarakat sudah mulai mengenal wakaf uang. Sedangkan di negara lain, seperti di Mesir, Saudi,  Brunai, Qatar, UEA telah lama mengenal wakaf uang.
     Ada beberapa contoh  Lembaga wakaf uang di Indonesia yaitu Badan Wakaf Indonesia, Tabung Wakaf Indonesia, UII, dan sebagainya. Lembaga-lembaga yang lebih kecil misalnya BMT (Baitul Maal wa Tamwil). BMT disamping menjalankan bisnis ekonomi syariah, juga menggalang dana zakat, infak serta wakaf (ziswa) Dana ziswa tersebut bisa berasal dari karyawan, anggota serta masyarakat. Berbagai kegiatan sosial telah dilakukan oleh BMT dengan menggunakan dana ziswa tersebut.
     Untuk menertibkan keberadaan BMT di bidang wakaf, maka Kementerian Koperasi/ UMKM bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia  (BWI) melakukan serangkaian pelatihan wakaf uang untuk beberapa BMT yang sudah maju. Setelah diberi pelatihan mereka diminta untuk mengadakan perencanaan di bidang wakaf uang.
     Pembinaan yang dilakukan BWI bersama Kement. Koperasi /UMKM berupa pelatihan wakaf serta pembinaan administrasi. BMT yang mengadakan kegiatan penghimpunan wakaf wajib memiliki beberapa persyaratan. memiliki kantor yang tetap, milik sendiri, menyerahkan biodata pengurus, memiliki badan hukum, menyerahkan referensi dari Bank umum yang ditunjuk oleh BWI dan persyaratan lainnya.. Setelah persyaratan administrasi lengkap, BMT wajib memberikan presentsi mengenai program kerja serta perencanaan keuangan selama satu tahun ke depan.
    Dari sekian banyak BMT di Indonesia hanya sekitar tiga puluhan BMT yang mendapat sertifikat nadhir wakaf uang nasional. Maka mereka wajib memberikan pelaporan keuangan setiap 3 bulan ke BWI.